Sri Mulyani Tandatangani Uang Makan PNS Lebih Tinggi dari Rp650 Ribu

Kabar gembira ini membawa kegembiraan dan kelegaan di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) karena pada awal Februari lalu terungkap bahwa PNS akan menerima lebih dari Rp 650.000.
Dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023, Sri Mulyani menegaskan komitmennya untuk menyejahterakan PNS di seluruh Indonesia.
Dalam PMK tersebut, nominal uang makan jauh melebihi perkiraan sebelumnya sebesar Rp 650.000.
Rincian nominal uang makan harian berdasarkan golongan adalah sebagai berikut
- Golongan I dan II Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000
Dengan asumsi mereka bekerja 22 hari per bulan, maka PNS mendapatkan uang makan sebagai berikut
- Golongan I dan II Rp770.000
- Golongan III: Rp814.000
- Golongan IV: Rp 902.000
Dari daftar di atas, tunjangan makan di awal Februari lebih besar dari nilai yang diperkirakan, yaitu Rp 650.000.
Pada awal Februari, tunjangan PNS mencapai angka terendah Rp770.000 per bulan dan tertinggi Rp902.000 per bulan.
Sudah saatnya para pegawai negeri sipil bersiap untuk menerima penghasilan tambahan di luar ekspektasi mereka!
Semoga hal ini dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh komunitas PNS di negeri ini.
Demikianlah informasi mengenai Sri Mulyani Tandatangani Uang Makan PNS Lebih Tinggi dari Rp650 Ribu semoga bermanfaat.