Gaji Pensiunan Polisi Naik 12 persen di Tahun 2024

Gaji Pensiunan Polisi Naik 12% di Tahun 2024 - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan PNS sebesar 8% mulai tahun anggaran 2024.
Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari perbaikan penghasilan yang diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2024.
Kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8%, sedangkan kenaikan untuk pensiunan PNS sebesar 12%. Hal ini berarti bahwa pensiunan PNS akan mendapatkan gaji pokok yang lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, gaji pokok pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa jabatan.
Golongan I atau Tamtama adalah golongan tertinggi yang memiliki masa jabatan maksimal 30 tahun, sedangkan golongan V atau Pati adalah golongan terendah yang memiliki masa jabatan maksimal 10 tahun.
Berikut adalah perkiraan gaji pokok pensiunan PNS per bulan pada tahun 2024 setelah meningkat 12%:
- - Golongan I atau Tamtama: Rp1.748.096 - Rp2.220.600
- - Golongan II atau Bintara: Rp1.748.096 - Rp3.024.500
- - Golongan III atau Pama: Rp1.748.096 - Rp3.585.500
- - Golongan IV atau Pamen: Rp1.748.096 - Rp3.932.600
- - Golongan V atau Pati: Rp1.748.096 - Rp4.448.100
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kenaikan gaji bagi pensiunan PNS ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan mereka sebagai penerima manfaat jasa masyarakat.