Pensiunan Golongan II dan III akan Menerima Uang Pensiun dari Taspen pada Tanggal 1 Februari 2024 - coba
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pensiunan Golongan II dan III akan Menerima Uang Pensiun dari Taspen pada Tanggal 1 Februari 2024

 

Pensiunan Golongan II dan III akan Menerima Uang Pensiun dari Taspen pada Tanggal 1 Februari 2024 - Pensiunan PNS golongan II dan III akan mendapatkan uang pensiun dari PT Taspen pada tanggal 1 Februari 2024. Uang pensiun ini akan ditransfer ke rekening bank pensiunan sesuai dengan PP No 18 Tahun 2019 yang masih berlaku.

Uang pensiun untuk pensiunan golongan II berkisar antara 

Rp1.560.800-Rp2.865.000, sedangkan untuk janda duda golongan II berkisar antara Rp1.170.600-Rp 1.375.200. Uang pensiun untuk janda duda yang ditinggal meninggal pensiunan PNS golongan II juga sama dengan besaran tersebut.

Uang pensiun untuk pensiunan golongan III berkisar antara 

Rp1.560.800-Rp3.597.800, sedangkan untuk janda duda golongan III berkisar antara Rp1.170.600-Rp 1.375.200. Uang pensiun untuk janda duda yang ditinggal meninggal pensiunan PNS golongan III juga sama dengan besaran tersebut.

Taspen telah mengumumkan bahwa gaji pensiunan akan dibayarkan setiap tanggal 1 walaupun hari libur. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kepastian kepada para pensiunan.

Namun, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh para pensiunan agar dapat menerima uang pensiun tepat waktu di tanggal 1 Februari 2024, yaitu melakukan otentikasi di kantor Taspen atau melalui smartphone. Otentikasi wajib dilakukan setiap bulan, atau sebulan sekali bagi penerima dana veteran.

Otentikasi juga bergantung pada status ahli waris yang dimiliki oleh para pensiunan. Jika tidak ada ahli waris lagi, maka otentikasi harus dilakukan dua bulan sekali. Jika masih ada ahli waris, maka otentikasi harus dilakukan tiga bulan sekali.

Demikian tentang tepat hari Kamis pensiunan golongan II dan III akan menerima uang pensiun dari Taspen. Semoga bermanfaat.*