Uang Makan Rp902 Ribu Siap Meluncur ke Rekening PNS Asal Penuhi Syarat dari Kemenkeu

Uang Makan Rp902 Ribu Siap Meluncur ke Rekening PNS Asal Penuhi Syarat dari Kemenkeu - Pemerintah telah menetapkan besaran uang makan PNS pada tahun 2024 dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. jaminan biaya makan setiap harinya dari pemerintah untuk PNS. Seluruh PNS mulai golongan I, II, III, IV berhak mendapatkan uang makan dengan besaran yang telah ditetapkan.
Berdasarkan PMK tersebut Berikut Jumlah Uang Makan PNS Menurut Golongan
- uang makan PNS golongan I sebesar Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan;
- uang makan PNS golongan II sebesar Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan;
- uang makan PNS golongan III sebesar Rp37.000 per hari atau Rp814.000 per bulan; dan
- uang makan PNS golongan IV sebesar Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan.
Namun, tidak semua PNS dapat mengambil uang makan ini secara otomatis. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PNS agar dapat mengajukan pengajuan uang lembur dan uang makan lembur melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Barang dan Jasa (DJPB) Kementerian Keuangan. Syarat-syarat tersebut antara lain:
Uang Makan Rp902 Ribu Siap Meluncur ke Rekening PNS Asal Penuhi Syarat dari Kemenkeu
- - Selalu masuk kerja;
- - Tidak sedang melaksanakan perjalanan dinas;
- - Tidak sedang cuti;
- - Tidak sedang melaksanakan tugas belajar; dan/atau
- - Tidak sedang diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.
Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka PNS dapat mengisi formulir pengajuan online melalui laman djpb.kemenkeu.go.id. Setelah itu, formulir akan dikirim ke DJPB untuk ditinjau dan disetujui.
Uang lembur dan uang makan lembur adalah hak asasi manusia yang harus dihormati oleh negara dan pemerintah. Ulangi ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas PNS di Indonesia.
Demikianlah informasi mengenai Uang Makan Rp902 Ribu Siap Meluncur ke Rekening PNS Asal Penuhi Syarat dari Kemenkeu semoga bermanfaat.*