Sri Mulyani Tetapkan Pendapatan Tambahan untuk PNS, TNI dan Polri - coba
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sri Mulyani Tetapkan Pendapatan Tambahan untuk PNS, TNI dan Polri

 

Sri Mulyani Tetapkan Pendapatan Tambahan untuk PNS, TNI dan Polri - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan standar biaya masukan tahun anggaran 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. 

PMK ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023 dan mengatur tentang kenaikan gaji dan tunjangan untuk beberapa kategori pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta honorer.

Sri Mulyani resmi mengesahkan besaran tunjangan honorer terbaru yang tentu membahagiakan para honorer. 

Tunjangan ini diatur menurut PMK Nomor 49 Tahun 2023. Berdasarkan PMK tersebut, Sri Mulyani resmi menetapkan kenaikan gaji dan tunjangan untuk beberapa kategori honorer. Kategori honorer tersebut diantaranya satpam, sopir, pramubakti dan petugas kebersihan.

Selain itu, Sri Mulyani juga menetapkan uang perjalanan dinas luar kota dalam negeri bagi pejabat negara, pejabat eselon I dan II. Uang perjalanan dinas ini diberikan dengan nominal berbeda-beda sebagaimana yang tercantum di dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023. 

Bagi pejabat negara yang melaksanakan tugas luar kota maka diberikan uang representasi atau uang saku sebesar Rp 250.000 per hari. Pejabat eselon I diberikan uang perjalanan dinas luar kota dalam negeri sebesar Rp 200.000 per hari. Pejabat eselon II diberikan uang perjalanan dinas luar kota dalam negeri sebesar Rp 150.000 per hari.

Dengan demikian, Sri Mulyani telah memberikan pendapatan tambahan bagi PNS, TNI dan Polri sesuai dengan standar biaya masukan tahun anggaran 2024 yang ditetapkan melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023. 

Hal ini tentunya akan meningkatkan motivasi dan kinerja para pejabat negara, pejabat eselon I dan II serta honorer dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Demikian informasi mengenai Sri Mulyani Tetapkan Pendapatan Tambahan untuk PNS, TNI dan Polri semoga bermanfaat untuk Anda.*