Semua Golongan Pensiunan PNS Terima Gaji Segini di Bulan Februari 2024 - coba
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Semua Golongan Pensiunan PNS Terima Gaji Segini di Bulan Februari 2024

 

Semua Golongan Pensiunan PNS Terima Gaji Segini di Bulan Februari 2024 - Seluruh golongan pensiunan PNS akan menerima gaji pada bulan Februari 2024, dengan nominal sebagai berikut.

Dalam prosesnya, Taspen (Persero) menjelaskan melalui media sosial bagaimana para pensiunan PNS akan menerima gaji di bulan Februari.

Besaran yang akan dibayarkan pada bulan Februari kepada para pensiunan PNS tetap mengacu pada PP No. 18 Tahun 2019.

Pada tanggal 16 Januari 2024, menurut klarifikasi yang diposting di Instagram @taspen, gaji pensiunan akan dibayarkan pada tanggal 1 di bulan berjalan.

Para pensiunan juga diimbau untuk mengkonfirmasi pengaturan pembayaran gaji tersebut.

Dalam sebuah postingan di akun Instagram resminya, Taspen mengimbau para pensiunan PNS untuk memastikan para pensiunannya melakukan konfirmasi atas gaji pensiun mereka.

Terkait kenaikan gaji, Taspen saat ini tengah menunggu pemberlakuan peraturan baru, yakni PP tentang kenaikan gaji pensiunan PNS.

Jika sudah resmi disetujui dan diterbitkan pada akhir Januari ini, maka kenaikan gaji akan dimulai pada 1 Februari 2024. Pembayaran dapat dilakukan mulai 1 Februari 2024.

Informasi kenaikan gaji pensiunan PNS masih menunggu keluarnya PP yang baru," tulis akun media sosial resmi tersebut.

Gaji yang diterima oleh semua golongan pensiunan akan mengacu pada PP No. 18 Tahun 2019 sampai dengan PP yang baru terbit."

Berikut ini adalah gaji pensiunan PNS sesuai dengan aturan lama yaitu PP No. 18 Tahun 2019:

Besaran gaji pensiunan Golongan I

a. Golongan I/a mendapat Rp. 1.560.800,- hingga Rp. 1.751.900,-.

b. Golongan I/b mendapat Rp. 1.560.800 - Rp. 1.854.700.

c. Golongan I/c menerima Rp 1.560.800 - Rp 1.933.200.

d. Golongan I/d menerima Rp 1,560,800 - Rp. 2,014,900.

Gaji pensiunan pegawai negeri sipil di Grup II

a. Golongan II/a mendapatkan Rp 1.560.800 - Rp 2.530.000.

b. Golongan II/b mendapatkan Rp 1,560,800 - Rp. 2,637,300.

c. Golongan II/c mendapatkan Rp 1.560.800 hingga Rp. 2.748.800.

d. Golongan II/d menerima Rp 1,560,800 hingga Rp. 2,865,000.

Gaji pensiunan pegawai pemerintah di Grup III

a. Golongan III/a mendapatkan Rp 1.560.800 hingga Rp. 3.177.300.

b. Golongan III/b mendapatkan dari Rp 1,560,800 hingga Rp. 3,311,700

c. Golongan III/c - dari Rp 1.560.800 hingga Rp 3.451.800

d. Golongan III/d - Rp 1.560.800 hingga Rp 3.597.800.

Skala gaji untuk pensiunan pegawai negeri sipil Golongan IV

a. Golongan IV/a - Rp 1.560.800 hingga Rp 3.750.000

b. Golongan IV/b - Rp 1.560.800 hingga Rp 3.908.700

c. Golongan IV/c - Rp 1.560.800 hingga Rp 4.074.000

d. Golongan IV/d mendapatkan Rp 1.560.800 - 4.246.300.

e. Kelas IV/e mendapatkan Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900.

Kenaikan gaji untuk pensiunan pegawai pemerintah ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Setelah PPA baru secara resmi diterbitkan, gaji yang kurang dibayar untuk bulan Januari dan Februari akan dipulihkan pada bulan Februari atau Maret.

Demikianlah daftar gaji pensiunan pegawai negeri sipil yang diterbitkan oleh Taspen dalam PP No 18 Tahun 2019.