Selain Gaji Naik 8 Persen, Ada 3 Tunjangan yang Sudah Diteken Sri Mulyani

Selain Gaji Naik 8 Persen, Ada 3 Tunjangan yang Sudah Diteken Sri Mulyani - Sri Mulyani, PNS golongan III dan IV akan mendapatkan kenaikan gaji dan tiga tunjangan baru.
PNS golongan III dan IV akan mendapatkan kabar gembira pada tahun 2024. Selain kenaikan gaji pokok sebesar 8%, mereka akan mendapatkan tiga tunjangan baru yang telah diputuskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ketiga tunjangan tersebut adalah: tunjangan lembur, tunjangan makan lembur, dan tunjangan daya tahan tubuh.
Sesuai dengan PMK No. 49 tahun 2023, tunjangan lembur dibayarkan kepada pegawai negeri yang telah bekerja lembur atas perintah pejabat yang berwenang. Besaran tunjangan lembur bervariasi sesuai dengan golongan kepangkatan PNS sebagai berikut
- - Golongan I Golongan I: Rp 18.000,00 per jam
- - Golongan II: Rp 24.000,- per jam
- - Golongan III: Rp 30.000 per jam
- - Golongan IV: Rp 36.000 per jam
Tunjangan lembur dibayarkan kepada pegawai pemerintah yang bekerja lembur lebih dari dua jam berturut-turut. Tunjangan ini dibayarkan tidak lebih dari satu kali dalam sehari. Jumlah tunjangan makan lembur adalah Rs 25,000 per hari.
Tunjangan daya tahan tubuh diberikan kepada pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan yang memiliki risiko tinggi terhadap penyakit atau kecelakaan. Jumlah tunjangan ketahanan adalah Rs 50.000 per bulan.
Kenaikan gaji dan tiga tunjangan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas PNS Golongan III dan IV pada tahun 2024.
Demikianlah informasi mengenai Selain Gaji Naik 8 Persen, Ada 3 Tunjangan yang Sudah Diteken Sri Mulyani semoga bermanfaat.*