Presiden Jokowi Teken PP Gaji PNS Terbaru 2024

Kabar gembira bagi seluruh PNS ini datang langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabar yang membuat para PNS senang adalah tentang kenaikan gaji yang akan terjadi dalam waktu dekat.
Artinya, pada tahun 2024 mendatang gaji para PNS otomatis akan mengalami perubahan, yakni naik sebesar 8%.
Belum lama ini, Presiden Jokowi mengatakan bahwa beliau telah menandatangani Peraturan Pemerintah (Perpres) tentang gaji PNS.
"Seingat saya sudah ditandatangani," kata Presiden Jokowi.
Presiden Joko Widodo juga menyampaikan bahwa PP tentang gaji PNS akan diterbitkan secepatnya.
"Ya secepatnya akan diterbitkan," kata Presiden Jokowi.
Ia berharap kenaikan gaji PNS akan berdampak pada perekonomian negara dengan meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat.
"Saya harapkan ini akan meningkatkan kesejahteraan dan daya beli PNS kita dan berdampak pada perekonomian," kata Jokowi.
Perkiraan besaran nominal gaji PNS terbaru setelah terbitnya PP tentang gaji PNS adalah sebagai berikut
Golongan I
- A: Rp 1.685.664 hingga Rp 2.522.664
- B: Rp. 1.840.860 - Rp. 2.670.732
- C: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- D: Rp 1,999,944 - Rp 2,901,420
Kelompok II
- A: RP 2.183.976 - RP 3.643.488
- B: RP 2.385.072 - RP 3.797.604
- C: RP 2.485.944 - RP 3.958.200
- D: RP 2.591.136 - RP 4.126.600
Kelompok III
- A: RP 2.785.752 - RP 4.575.132
- B: RP 2.903.580 - RP 4.768.848
- C: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- D: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Kelompok IV
- A: RP 3.287.844 - RP 5.400.000
- B: RP 3.426.648 - RP 5.628.420
- C: RP 3.571.448 - RP 5.866.452
- D: Rp 3.772.976 - Rp 6.114.636
- E: Rp 3.880.548 - Rp 6.378.296
Ini adalah perkiraan kenaikan gaji untuk para pegawai pemerintah setelah diterbitkannya peraturan terbaru. Demikianlah informasi dari kami tentang Presiden Jokowi Teken PP Gaji PNS Terbaru 2024 semoga bermanfaat.