Presiden Jokowi mengkonfirmasi dan meminta maaf THR dan gaji Ke-13 Tidak Akan Dibayarkan Kepada PNS

Pada tahun 2023, PNS, TNI, Polri dan pensiunan mulai menerima pembayaran THR mulai 12 April 2023.
Sebaliknya, pada tahun 2024, hari raya Idul Fitri akan jatuh lebih awal, yaitu pada tanggal 10 April 2024.
Artinya, pembayaran THR untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan dilakukan lebih awal.
Lantas kapan jadwal pembayaran THR untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan? Simak informasinya berikut ini.
Sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2023, Presiden Jokowi telah menandatangani keputusan tentang THR dan gaji ke-13.
Keppres tersebut juga menetapkan jadwal pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Di sisi lain, jadwal pembayaran THR ditetapkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.
Jika THR belum bisa dibayarkan, maka bisa dibayarkan setelah hari raya.
Terkait pembayaran gaji ke-13, pemerintah telah menetapkan jadwal pembayarannya paling cepat pada bulan Juni.
Namun, jika gaji ke-13 tidak dibayarkan pada bulan Juni, maka bisa dibayarkan setelahnya.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan dalam waktu yang berbeda untuk pegawai pemerintah, TNI, Polri dan pensiunan.
Hal ini dikarenakan pembayarannya dikembalikan sesuai dengan aturan channel management.
Berikut jadwal pembayaran THR untuk pegawai pemerintah, TNI, Polri dan pensiunan.
Presiden Jokowi mengkonfirmasi dan meminta maaf THR dan gaji Ke-13 Tidak Akan Dibayarkan Kepada PNS
Presiden Jokowi meminta maaf kepada para pegawai negeri sipil (PNS) karena belum membayar upah minimum dan gaji ke-13.
PNS seharusnya menerima gaji ke-13 pada tahun 2024.
Namun, telah terungkap bahwa PNS tidak dapat menerima THR dan gaji ke-13 berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Ini adalah keputusan Presiden Jokowi, dan bukan tanpa alasan yang dapat dimengerti.
Hal ini karena ada alasan tertentu mengapa PNS tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Setidaknya ada dua alasan mengapa PNS tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13
1.tidak dibayarkan jika sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
2.tidak dibayar jika mereka ditugaskan untuk bekerja di luar kedinasan.
Alasan kedua didefinisikan ketika pemerintah tidak membayar gaji sebagai pegawai negeri.
Dengan kata lain, alasan ini dapat diterapkan jika pegawai negeri menerima gajinya dari organisasi tempat ia ditugaskan.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk pegawai pemerintah, tetapi juga berlaku untuk pegawai TNI dan Polri ketika mereka menerima pembayaran tersebut.
Ketentuan ini didasarkan pada PP No. 15 tahun 2023 tentang THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan.
Karena belum ada ketentuan baru yang dibuat oleh Pemerintah, maka ketentuan ini menjadi acuan.
Di sisi lain, jika pegawai pemerintah merasa tidak berada dalam kondisi tersebut, maka akan tetap menerima pembayaran THR dan gaji ke-13.