PNS dalam Kategori Ini Harus Bersabar, Rapelan Gaji Belum Bisa Dicairkan - coba
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PNS dalam Kategori Ini Harus Bersabar, Rapelan Gaji Belum Bisa Dicairkan

 

PNS dalam Kategori Ini Harus Bersabar, Rapelan Gaji Belum Bisa Dicairkan - Pemerintah membuat pengumuman penting. Menurut keputusan Pemerintah, tambahan gaji ini tidak dapat dibayarkan, khususnya kepada pegawai negeri sipil yang termasuk dalam kategori berikut.

Alasan tidak dibayarkannya gaji pegawai negeri sipil tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No. 20 Tahun 2023).

Diketahui bahwa para PNS tersebut akan dibayarkan gajinya dalam waktu dekat, seperti yang diberitakan beberapa waktu lalu oleh staf di bawah Menteri Keuangan Prastowo Yustinus.

Namun, PNS yang termasuk dalam kategori berikut ini tidak akan menerima kenaikan gaji dari pemerintah.

PNS yang tidak berhak mendapatkan kenaikan gaji berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023.

1.PNS tersebut telah melakukan tindak pidana kejahatan yang melanggar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.Pegawai Negeri Sipil telah mencapai usia pensiun dan/atau perjanjian kerja telah berakhir

3.PNS terkena dampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah

4.PNS tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya

5.Pegawai negeri gagal memenuhi kewajibannya

6.Pegawai negeri melakukan pelanggaran disiplin berat

7.pejabat publik dihukum penjara dengan hukuman penjara paling singkat dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;

8.pejabat publik dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan dalam jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; atau

9.PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Artinya, kategori PNS yang dimaksud dalam informasi ini secara resmi sudah tidak lagi berstatus sebagai PNS atau sudah diberhentikan sebagai PNS. Dengan kata lain, mereka tidak lagi bergantung pada negara.

Informasi ini sekarang ditentukan oleh Undang-Undang ASN, yang berarti bahwa kategori pegawai negeri ini tidak dapat dibayar gaji kerah.

PNS dalam Kategori Ini Harus Bersabar, Rapelan Gaji Belum Bisa Dicairkan

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menanti-nanti rapelan gaji sebesar 8 persen harus bersabar. Pasalnya, rapelan gaji tersebut belum bisa dicairkan untuk PNS dalam kategori tertentu. Hal ini disampaikan oleh pemerintah dengan permohonan maaf.

Rapelan gaji merupakan selisih antara gaji lama dan gaji baru yang berlaku sejak Januari 2024. Namun, karena PP terbaru yang mengatur kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan belum diterbitkan, maka rapelan gaji belum bisa dibayarkan.

Pemerintah berjanji akan segera menyelesaikan PP tersebut agar rapelan gaji bisa segera dicairkan. PNS yang berhak mendapatkan rapelan gaji adalah mereka yang sudah memenuhi syarat kenaikan pangkat dan golongan. Rapelan gaji akan dibayarkan sesuai dengan golongan masing-masing PNS.


PNS golongan I akan mendapatkan rapelan gaji sekitar Rp124.864 hingga Rp214.920. PNS golongan II akan mendapatkan rapelan gaji sekitar Rp161.776 hingga Rp305.600. PNS golongan III akan mendapatkan rapelan gaji sekitar Rp210.000 hingga Rp500.000. PNS golongan IV akan mendapatkan rapelan gaji sekitar Rp300.000 hingga Rp800.000¹.


Pemerintah berharap dengan adanya kenaikan gaji ini, PNS bisa lebih bersemangat dan berdedikasi dalam bekerja. PNS juga diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.