Bulan Februari Tahun 2024 PPPK Bukan Hanya Menerima Gaji Pokok Saja

Gaji pokok dan tunjangan yang menjadi hak PPPK di seluruh Indonesia dibayarkan setiap bulan.
PPPK sendiri adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan pemerintah.
PPPK diberikan tugas dan tanggung jawab yang harus mereka penuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah berhak memberikan gaji pokok dan tunjangan kepada PPPK yang dipekerjakan untuk mengoptimalkan kinerja Pemerintah.
Tujuan pemberian gaji pokok dan tunjangan adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup PPPK yang bersangkutan.
Gaji pokok dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Gaji pokok PPPK ditetapkan untuk setiap golongan dan dibayarkan setiap bulan bersama dengan lima tunjangan lainnya.
Kelima tunjangan yang dibayarkan kepada PPPK di seluruh wilayah Indonesia adalah sebagai berikut
- 1. Tunjangan keluarga
- 2. tunjangan pangan
- 3. tunjangan jabatan
- 4. tunjangan kinerja
- 5. tunjangan lainnya.
Dan Berikut Besaran Gaji Pokok PPPK
Golongan Kualifikasi Pendidikan Gaji Pokok
- SD: Rp 1.794.900-2.686.200
- SMP: Rp 1.960.200-2.843.900
- SMA/SMK/D1/D2: Rp 2.043.200- Rp 2.964.200
- D3/D4/S1: Rp 2.129.500- Rp 3.089.600
- S2/S3: Rp 2.325.600- Rp 3.879.700
Besarnya tunjangan bagi PPPK dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan yang berlaku bagi PNS.
Pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat diatur dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sementara itu, pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.