Masa Depan Tenaga Honorer Lebih Terjamin dengan 7 Hak dari Pemerintah - coba
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Masa Depan Tenaga Honorer Lebih Terjamin dengan 7 Hak dari Pemerintah

 

Masa Depan Tenaga Honorer Lebih Terjamin dengan 7 Hak dari Pemerintah - Tenaga honorer merupakan pegawai yang bekerja di instansi pemerintah tanpa memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka hanya mendapatkan honorarium yang seringkali tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban. Namun, kini tenaga honorer dapat bernafas lega, karena pemerintah berencana untuk mengangkat mereka menjadi PPPK pada tahun 2024.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang melarang pemutusan hubungan kerja bagi tenaga honorer yang sudah terlanjur direkrut. Selain itu, pemerintah juga ingin memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sekitar 2,3 juta tenaga honorer yang terdaftar di database pemerintah. Dari jumlah tersebut, sekitar 570 ribu orang sudah diangkat menjadi PPPK melalui seleksi CASN pada tahun 2022-2023. Sementara itu, sisanya sekitar 1,7 juta orang akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.

Namun, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini tidak serta merta tanpa syarat. Mereka tetap harus melewati seleksi CASN 2024, dengan metode penilaian berdasarkan peringkat. Selain itu, mereka juga harus memenuhi kriteria usia, masa kerja, dan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bagi tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi PPPK, mereka akan mendapatkan tujuh jenis jaminan sesuai dengan UU ASN, yaitu:

  • 1. Jaminan penghasilan yang layak dan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan kinerja.
  • 2. Jaminan kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan preventif, kuratif, rehabilitatif, dan promotif.
  • 3. Jaminan keselamatan kerja yang melindungi dari risiko kecelakaan, penyakit, dan bencana yang berhubungan dengan pekerjaan.
  • 4. Jaminan hari tua yang menjamin kesejahteraan dan penghidupan setelah pensiun atau berhenti bekerja.
  • 5. Jaminan kematian yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila pegawai meninggal dunia.
  • 6. Jaminan perlindungan sosial yang mencakup bantuan hukum, bantuan psikologis, dan bantuan lainnya yang diperlukan.
  • 7. Jaminan pengembangan karir yang memberikan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, kualifikasi, dan jabatan.


Dengan adanya tujuh jaminan ini, diharapkan tenaga honorer dapat merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan loyalitasnya kepada pemerintah. Selain itu, pemerintah juga berharap agar tenaga honorer dapat berkontribusi lebih besar dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan nasional.