MenPAN-RB Anas Minta Instansi Pusat dan Daerah Segera Ajukan Formasi ASN 2024 - coba
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MenPAN-RB Anas Minta Instansi Pusat dan Daerah Segera Ajukan Formasi ASN 2024

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengimbau instansi pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengajukan formasi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024. Hal ini disampaikan Anas saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada Rabu, 17 Januari 2024.

Anas mengatakan, alokasi formasi ASN tahun 2024 sebanyak 2,3 juta formasi yang terbagi menjadi formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Formasi CPNS diperuntukkan bagi lulusan baru atau fresh graduate, sedangkan formasi PPPK diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansi pemerintah.

Anas menjelaskan, formasi ASN tahun 2024 di instansi pusat sebanyak 429.183 formasi yang terdiri dari 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK. Formasi PPPK di instansi pusat meliputi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. 

Sementara itu, formasi ASN tahun 2024 di instansi daerah sebanyak 1.867.333 formasi yang terdiri dari 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK. Formasi PPPK di instansi daerah meliputi guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebanyak 417.196, dan tenaga teknis sebanyak 547.416.

Anas menambahkan, formasi ASN tahun 2024 juga mencakup 6.027 formasi untuk sekolah kedinasan. Anas mengingatkan, batas waktu pengajuan formasi ASN tahun 2024 melalui aplikasi e-formasi adalah 31 Januari 2024. 

Anas berharap, instansi pemerintah pusat dan daerah dapat memanfaatkan alokasi formasi sesuai kebutuhan dan prioritas.

"Kita harapkan formasi ASN tahun 2024 dapat memenuhi kebutuhan pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan, menyelesaikan masalah tenaga non-ASN sesuai UU ASN, merekrut talenta baru melalui CPNS, dan mengurangi jabatan yang terdampak transformasi digital. 

Kita juga harapkan rekrutan baru ASN tahun 2024 dapat mendorong efektivitas dan efisiensi birokrasi dan pelayanan publik, serta akuntabilitas kinerja pemerintah," ujar Anas.