Kenaikan gaji pensiunan yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi - coba
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kenaikan gaji pensiunan yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi

 

kenaikan gaji pensiunan yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi - Pensiunan PNS bisa bernapas lega karena Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji mereka sebesar 12 persen pada tahun 2024. 

PP tersebut tinggal menunggu proses penerbitan setelah melalui beberapa tahapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Presiden Jokowi sendiri mengumumkan bahwa ia sudah menandatangani PP tersebut pada Senin, 8 Januari 2024. 

Ia berharap PP tersebut bisa segera diterbitkan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan dan daya beli pensiunan PNS.

Kenaikan gaji pensiunan PNS ini juga sejalan dengan kenaikan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen yang juga sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. 

Selain itu, kenaikan gaji TNI-Polri juga sudah disetujui oleh Presiden Jokowi dan akan dikeluarkan aturannya secepatnya.

Dengan demikian, para abdi negara baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun bisa merasakan peningkatan penghasilan mereka di tahun 2024. 

Hal ini tentu menjadi kabar baik di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil akibat pandemi Covid-19. 

Itulah informasi mengenai kenaikan gaji pensiunan yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi semoga bermanfaat.*