Uang Makan PNS 2024: Siapa Saja yang Berhak dan Berapa Besarnya? - coba
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Uang Makan PNS 2024: Siapa Saja yang Berhak dan Berapa Besarnya?

 

Uang Makan PNS 2024: Siapa Saja yang Berhak dan Berapa Besarnya? - Pemerintah memberikan kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2024. Selain menaikkan gaji pokok, pemerintah juga memberikan tunjangan uang makan yang cukup besar. 

Namun, tidak semua PNS bisa mendapatkan uang makan tersebut. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024, uang makan diberikan kepada PNS yang memiliki absensi penuh selama sebulan. Jumlah hari efektif kerja PNS dalam sebulan rata-rata adalah 22 hari.

Besaran uang makan yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan golongan PNS. PNS golongan IV mendapatkan uang makan tertinggi, yaitu Rp41.000 per hari atau Rp902.000 per bulan. PNS golongan III mendapatkan Rp37.000 per hari atau Rp814.000 per bulan. PNS golongan II mendapatkan Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan. PNS golongan I mendapatkan Rp35.000 per hari atau Rp770.000 per bulan.

Uang makan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS yang rajin dan profesional dalam menjalankan tugasnya. Uang makan ini juga diharapkan bisa membantu PNS menghadapi kenaikan harga-harga di tahun 2024.

Demikianlah informasi mengenai Uang Makan PNS 2024: Siapa Saja yang Berhak dan Berapa Besarnya? Semoga bermanfaat.*