Prinsip Penuntasan Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Dengan berlakunya UU ASN No. 20 Tahun 2023, tidak ada lagi jabatan honorer.
Lebih lanjut, Pemerintah melarang setiap institusi, baik pusat maupun daerah, untuk mempekerjakan pegawai honorer.
UU ASN No. 20 Tahun 2023 menjadi payung hukum bagi pegawai honorer non-ASN yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang, yang sebagian besar berasal dari institusi daerah.
UU ASN No. 20 Tahun 2023 menjadi payung hukum untuk menerapkan tiga prinsip dalam rekrutmen pegawai honorer di PPPK.
Prinsip pertama adalah menghindari PHK massal: salah satu tujuan pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK adalah untuk menghindari PHK massal sehingga mereka yang terancam menganggur di bulan November 2023 dapat tetap bekerja.
Tanpa adanya payung hukum ini [UU No. 20 Tahun 2023], pegawai yang terhormat terancam menganggur pada November 2023," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Anas.
Anas juga mengatakan bahwa ada lebih dari 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia, tetapi jika pemerintah mengambil tindakan regulasi, mereka tidak akan dapat bekerja pada November 2023. Undang-undang ASN terakhir disahkan untuk memastikan bahwa semua orang dapat terus bekerja dengan aman.
Anas menambahkan bahwa mekanisme PPPK dan perluasan skema kerja akan menjadi salah satu poin penting dalam komposisi jabatan honorer.
Prinsip kedua adalah tidak boleh ada pembengkakan anggaran. Anas mengatakan, pemerintah telah merancang skema sedemikian rupa sehingga penempatan tenaga honorer tidak akan membebani anggaran pemerintah.
Prinsip ketiga adalah tidak boleh ada pengurangan pendapatan. Anas menambahkan bahwa pengangkatan tenaga honorer tidak boleh mengurangi pendapatan yang dihasilkan oleh tenaga non-ASN yang ada saat ini.
"Ini adalah tanggung jawab pemerintah, DPR, DPD, Asosiasi Pemerintah Daerah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam hal pengangkatan pegawai honorer," tambahnya.
Ketiga prinsip tersebut merupakan tiga prinsip dalam pengangkatan jabatan kehormatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Di bawah rencana manajemen ASN, PPPK akan dapat menduduki posisi senior di beberapa lembaga, sementara di bawah undang-undang yang lama mereka hanya dapat menduduki posisi menengah di lembaga-lembaga pusat dengan jabatan tertinggi.
PPPK penuh waktu dan paruh waktu akan diangkat ke posisi-posisi terhormat. PPPK penuh waktu akan dibayar sesuai dengan skala gaji pemerintah yang baru.
Di sisi lain, PPPK paruh waktu akan dapat bekerja sampingan saat mereka dipekerjakan sebagai PPPK paruh waktu.
Demikianlah informasi mengenai Prinsip Penuntasan Tenaga Honorer Menjadi PPPK semoga bermanfaat.*