PNS Makin Bahagia di Tahun 2024, Gaji Naik dan Dapat Uang Ekstra Rp 1,5 Juta

Selain itu, PNS juga akan mendapatkan uang tambahan yang terdiri dari uang makan dan uang lembur. Uang makan diberikan kepada PNS aktif setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan makan mereka.
Besaran uang makan berbeda untuk setiap golongan PNS, dan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja. Berikut ini rinciannya:
- - PNS golongan I dan II mendapatkan uang makan Rp 35.000 per hari, atau Rp 770.000 per bulan.
- - PNS golongan III mendapatkan uang makan Rp 37.000 per hari, atau Rp 814.000 per bulan.
- - PNS golongan IV mendapatkan uang makan Rp 41.000 per hari, atau Rp 902.000 per bulan.
Uang lembur diberikan kepada PNS yang melakukan pekerjaan tambahan di luar jam kerja normal. Uang lembur dihitung berdasarkan jumlah jam lembur, dan hanya berlaku untuk PNS golongan IV. Berikut ini rinciannya:
- - PNS golongan IV mendapatkan uang lembur Rp 36.000 per jam.
- - Jika PNS lembur 3 jam per hari, maka uang lemburnya adalah Rp 108.000 per hari, atau Rp 2.376.000 per bulan.
- - Jika PNS lembur 4 jam per hari, maka uang lemburnya adalah Rp 144.000 per hari, atau Rp 3.168.000 per bulan.
Jadi, jika PNS golongan IV lembur 3 jam per hari, maka total uang tambahan yang mereka dapatkan adalah Rp 902.000 (uang makan) + Rp 2.376.000 (uang lembur) = Rp 3.278.000 per bulan. Jika PNS golongan IV lembur 4 jam per hari, maka total uang tambahan yang mereka dapatkan adalah Rp 902.000 (uang makan) + Rp 3.168.000 (uang lembur) = Rp 4.070.000 per bulan.
Dengan demikian, PNS golongan IV bisa mendapatkan uang tambahan hingga Rp 1,5 juta per bulan, selain dari gaji pokok mereka yang juga naik 8%. Tentu saja, ini merupakan kabar baik bagi para PNS, yang bisa meningkatkan kesejahteraan dan kinerja mereka di tahun 2024.