PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai ASN

PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai ASN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
UU ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang sebelumnya mengatur ASN. UU ini berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2023.
Dalam UU ini, PNS dan PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai ASN. Hak-hak tersebut antara lain adalah penghasilan, penghargaan, cuti, jaminan sosial, perlindungan hukum, dan pengembangan kompetensi.
Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain adalah setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah; menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; serta menjalankan tugas sesuai dengan jabatan dan tanggung jawab.
Selain itu, PNS dan PPPK juga memiliki hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah atau negara. Hak istimewa tersebut diatur dalam pasal 21 UU No 20 Tahun 2023. Hak istimewa tersebut meliputi:
- - Penghargaan atas prestasi kerja yang memuaskan;
- - Penghargaan atas kinerja individu atau kelompok;
- - Penghargaan atas kinerja organisasi atau instansi;
- - Penghargaan atas kinerja nasional atau internasional;
- - Penghargaan atas pengabdian kepada masyarakat.
Penghargaan-penghargaan tersebut dapat berupa finansial atau non-finansial. Penghasilan dari penghargaan tersebut ditambahkan ke gaji atau upah PNS dan PPPK.