PNS dan Pensiunan Siap Terima Gaji Naik, Tapi Kapan? - coba
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PNS dan Pensiunan Siap Terima Gaji Naik, Tapi Kapan?

 

PNS dan Pensiunan Siap Terima Gaji Naik, Tapi Kapan? - Pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS pada tahun 2024. Kenaikan gaji ini merupakan yang pertama sejak tahun 2019. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian kapan dana kenaikan gaji tersebut akan cair.

Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah, TNI, Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%. 

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para PNS dan pensiunan PNS yang telah berjasa bagi negara.

Namun, kenaikan gaji tersebut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait yang belum diterbitkan oleh negara. 

Tanpa PP tersebut, dana kenaikan gaji tidak bisa dicairkan. Hal ini membuat para PNS dan pensiunan PNS harus bersabar menanti kabar baik dari pemerintah.

Apakah dana kenaikan gaji akan cair pada bulan Februari 2024? Ataukah akan ditunda lagi hingga bulan April 2024? Belum ada jawaban pasti dari pemerintah. 

Yang jelas, para PNS dan pensiunan PNS berharap agar kenaikan gaji tersebut segera direalisasikan.

Selain kenaikan gaji, PNS dan pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja PNS. Sedangkan gaji pensiun PNS adalah sebesar 75% dari gaji pokok PNS yang bersangkutan pada saat pensiun.

Gaji pensiun PNS dibayarkan setiap bulan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh pemerintah. PNS yang pensiun karena mencapai batas usia pensiun, yaitu 58 tahun, berhak mendapatkan gaji pensiun seumur hidup. 

PNS yang pensiun karena alasan lain, seperti meninggal dunia, cacat, atau diberhentikan dengan hormat, berhak mendapatkan gaji pensiun selama 15 tahun. Jika pensiunan PNS meninggal sebelum 15 tahun, maka gaji pensiun akan diteruskan kepada ahli warisnya.