Gaji PPPK Golongan III Mulai dari Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. PPPK dibagi menjadi 17 golongan berdasarkan kualifikasi dan pengalaman kerja.
Salah satu golongan yang banyak diminati adalah golongan III, yang meskipun tergolong rendah, tetapi memiliki gaji yang cukup memadai.
Menurut Perpres tersebut, PPPK golongan III dengan masa kerja 1 sampai 3 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.043.200 per bulan. Gaji ini lebih tinggi dari upah minimum regional (UMR) di sebagian besar daerah di Indonesia.
Sementara itu, PPPK golongan III dengan masa kerja lebih dari 27 tahun akan mendapatkan gaji tertinggi sebesar Rp2.964.200 per bulan.
Selain gaji, PPPK golongan III juga berhak mendapatkan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, PPPK golongan III memiliki penghasilan yang cukup menarik dan kompetitif. Bagi yang berminat menjadi PPPK, bisa mengikuti seleksi yang telah dibuka melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).