Cuti Tahunan ASN Tidak Dipotong, Gaji Naik 8 Persen

PNS dan PPPK akan kembali mendapatkan keuntungan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberlakukan cuti bersama ASN pada tahun 2024.
Presiden Jokowi telah menyetujui cuti bersama bagi PNS dan PPPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN.
Keppres Cuti Bersama PNS dan PPPK yang ditandatangani pada 9 Januari 2024 ini sebelumnya telah melalui proses pengkajian yang panjang.
Melalui cuti bersama, Pemerintah berharap unsur ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK dapat bekerja lebih efisien dan efektif.
Selain itu, PP ini akan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama ASN di tahun 2024.
Sesuai dengan Perpres No. 7 Tahun 2024, Pemerintah akan memberikan cuti bersama selama 10 hari kepada PNS dan PPPK tanpa mengurangi cuti tahunan.
Rincian tanggal dan jumlah bulan cuti bersama terdapat pada bagian pertama Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2024.
Berikut rincian cuti bersama pegawai ASN tahun 2024:
- - 1. Jumat, 9 Februari 2024, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Imlek 2575 Kongili;
- - 2. Selasa 12 Maret 2024, Hari Raya Nyepi, cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Saka 1946;
- - Cuti bersama pada hari Senin 8, Jumat 9, Senin 12, dan Selasa 15 April 2024 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
- - Jumat 10 Mei 2024 - cuti bersama dalam rangka Hari Raya Kenaikan Isa Almasih;
- - Jumat 24 Mei 2024 - cuti bersama dalam rangka Hari Raya Waisak;
- - Selasa, 18 Juni 2024, cuti bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah; dan
- - Kamis, 26 Desember 2024, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal.
Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2024 menyatakan bahwa "cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam instruksi pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai negeri sipil pemerintah."
Selain itu, Keputusan Presiden tersebut menyatakan bahwa jika seorang pegawai ASN tidak berhak atas cuti bersama karena jabatannya, maka hak cuti tahunannya akan dikreditkan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keppres No. 7 Tahun 2024 akan mulai berlaku pada tanggal 9 Januari 2024.
Tambahan cuti ini tentunya akan membantu meningkatkan konsumsi di kalangan PNS dan ASN dan dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, para ASN juga mendapatkan jaminan kenaikan gaji sebesar 8 persen di tahun 2024.
Kenaikan gaji ASN ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada pertemuan Agustus 2023 tentang rancangan anggaran nasional untuk 2024.
Kenaikan gaji ASN baru akan terjadi setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kebijakan tersebut.
Pada 8 Januari 2024, Presiden Jokowi kembali memberikan update mengenai perkembangan terkini mengenai kenaikan gaji ASN.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi pada acara peresmian Jalan Tol Pamulang Bogor Depok.
Menurut Presiden Jokowi, dirinya sudah menyetujui PP mengenai kenaikan gaji ASN dan sekarang tinggal menunggu keluar.
"Seingat saya sudah disetujui," kata Presiden Jokowi.
"Secepatnya, secepatnya, secepatnya, secepatnya."
Bagi para pegawai ASN, kenaikan gaji ini merupakan kabar gembira.
Hal ini dikarenakan Presiden Jokowi baru dua kali menaikkan gaji selama masa pemerintahannya, yaitu pada tahun 2015 dan 2019.
Pada tahun 2015, Presiden Jokowi menaikkan gaji ASN sebesar 6%.
Empat tahun kemudian, Presiden Jokowi kembali menaikkan gaji ASN sebesar 5%.
Dan sekarang ASN menghadapi kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan tentang Cuti Tahunan ASN Tidak Dipotong, Gaji Naik 8 Persen semoga bermanfaat.