Berikut Upah Minimum Yang Sudah Berlaku Di Jabodetabek - coba
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berikut Upah Minimum Yang Sudah Berlaku Di Jabodetabek

 

Berikut Upah Minimum Yang Sudah Berlaku Di Jabodetabek - Upah minimum di Jabodetabek telah lama ditetapkan oleh berbagai pemerintah daerah.

Dan seperti biasa, Jabodetabek tetap menjadi wilayah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia.

Pemegang rekor upah minimum tertinggi di Indonesia juga berasal dari Jabodetabek, yaitu kota Bekasi.

Meskipun kenaikannya relatif kecil, namun masyarakat tetap patut bersyukur.

Apalagi situasi ekonomi saat ini sedang tidak baik, harga-harga kebutuhan pokok semakin tinggi.

Kecilnya kenaikan UMK ini juga dipengaruhi oleh keputusan pemerintah bahwa PP No. 51 untuk tahun 2023 menjadi dasar perhitungan UMK tahun 2024.

Menjelang hari pertama pembayaran upah minimum yang baru, para pekerja harus memeriksa upah yang diterima untuk memastikan tidak ada kekurangan dan tidak berada di bawah norma upah minimum yang berlaku.

Berikut ini adalah upah minimum regional Jabodetabek untuk tahun 2024, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari:


  • - UMP DKI Jakarta 2024: Rp 5.067.381
  • - UMP Bogor 2024: Rp 4.579.541
  • - UMK Kota Bogor 2024: Rp 4.813.988
  • - UMK di kota Depok 2024: Rp 4.878.612
  • - UMK di Provinsi Tangerang 2024: Rp 4.601.988
  • - UMK di Kota Tangerang 2024: Rp 4.760.289 
  • - UMK Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024: Rp 4.670.791.
  • - Upah minimum di Kota Bekasi pada tahun 2024: Rp 5.343.430
  • - Upah minimum di provinsi Bekasi pada tahun 2024: Rp 5.219.263


Sebagai catatan, upah minimum hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun; untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, ketentuan struktur upah harus berlaku.

Bagi pekerja yang upahnya melebihi upah minimum, perusahaan tidak diperbolehkan untuk mengurangi upah mereka.

Pemerintah juga mewajibkan semua pihak untuk menghormati keputusan upah minimum, termasuk jabodetabek untuk tahun 2024.

Demikianlah informasi mengenai Berikut Upah Minimum Yang Sudah Berlaku Di Jabodetabek semoga bermanfaat.*