Bakal Diterima 1 Februari 2024, Segini Gaji Pensiunan PNS

Sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini, PT Taspen akan membayarkan gaji pensiunan PNS sesuai dengan masa kerja dan pangkatnya.
Hingga saat artikel ini diterbitkan, gaji pensiunan PNS belum dinaikkan sebesar 12 persen.
Hal ini disebabkan karena pemerintah belum mengeluarkan keputusan terbaru untuk menaikkan gaji pensiunan PNS.
Oleh karena itu, PT Taspen tetap menyalurkan gaji pensiunan pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Peraturan yang mengatur penyaluran gaji pensiunan PNS saat ini adalah Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2019.
Melalui akun Instagram resmi PT Taspen, perusahaan menjelaskan bahwa hingga 31 Desember 2023, gaji pensiunan PNS masih akan dibayarkan berdasarkan peraturan tersebut.
Hal ini dikarenakan PP terbaru mengenai kenaikan gaji pensiun PNS belum terbit.
Hingga 31 Desember 2023, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji pensiun yang diterbitkan.
Gaji pensiun PNS masih sesuai dengan PP No. 18 Tahun 2019," lanjut Taspen.
Dengan demikian, PP No. 18 Tahun 2019 yang berlaku saat ini menetapkan besaran pensiun PNS per 1 Februari 2024 sebagai berikut:
- - Golongan IA, yaitu Rp 1.560.800: Rp. 1,751,900.
- - Kelompok IB, yaitu Rp. 1,560,800: Rp 1,854,700.
- - Kelompok IC, yaitu Rp 1.560.800: Rp 1.933.200.
- - Grup ID - Rp 1,560,800: Rp 2,014,900.
- - Kelompok IIA - Rp 1,560,800: Rp 2,530,200.
- - Kelompok IIB - Rp 1.560.800: Rp 2.637.300.
- - Golongan IIC - Rp 1.560.800: Rp 2.748.800.
- - Golongan IID - Rp 1.560.800: Rp 2.865.000.
- - Golongan IIIA - Rp 1.560.800: RP 3.177.300.
- - Golongan IIIB - Rp 1.560.800: Rp 3.311.700.
- - Golongan IIIC - Rp 1.560.800: Rp 3.451.800.
- - Kelompok IIID - Rp 1,560,800: Rp 3,597,800.
- - Kelompok IVA - Rp 1,560,800: Rp 3,750,000.
- - Kelompok IVC - Rp 1.560.800: Rp 4,074,000 crore.
- - Kelompok IVD - Rp 1,560,800: Rp 4,246,300.
- - Kelompok IVE - Rp 1,560,800: Rp 4,425,900.
Ini adalah rincian dari gaji pensiun pegawai pemerintah yang akan mereka dapatkan pada tanggal 1 Februari 2024.
Demikianlah informasi mengenai Bakal Diterima 1 Februari 2024, Segini Gaji Pensiunan PNS semoga bermanfaat.*