UU ASN No 20 Tahun 2023 Patok Batas Usia Pensiun PNS dengan Jabatan Ini Hanya Sampai Umur 58 Tahun - coba
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

UU ASN No 20 Tahun 2023 Patok Batas Usia Pensiun PNS dengan Jabatan Ini Hanya Sampai Umur 58 Tahun

 

UU ASN No 20 Tahun 2023 Patok Batas Usia Pensiun PNS dengan Jabatan Ini Hanya Sampai Umur 58 Tahun - Pada tanggal 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023). 

UU ini menggantikan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2014) yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.

Salah satu perubahan yang termuat dalam UU ASN 2023 adalah pembatasan usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). UU ASN 2023 membagi jabatan PNS dan PPPK menjadi dua kategori: manajerial dan non-manajerial.

Dengan ini diinformasikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai usia pensiun baru yang diatur dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023.
Dalam UU No. 20 Tahun 2023, Pemerintah merevisi usia pensiun PNS dari ketentuan sebelumnya.

UU No. 20 Tahun 2023 menetapkan usia pensiun PNS adalah 58 dan 60 tahun.

Usia pensiun adalah usia di mana masa kerja dan masa pensiun berakhir.

Semua pegawai negeri sipil memiliki usia pensiun wajib dan berhenti bekerja saat mencapai usia pensiun.

Menjadi pegawai negeri adalah hal yang baik dan bahkan setelah mencapai usia pensiun, seseorang dapat terus menerima kenaikan gaji dan tunjangan pensiun.

Pegawai negeri sipil, angkatan bersenjata, dan polisi adalah profesi yang diinginkan oleh penduduk setempat.

Usia pensiun untuk pegawai negeri sipil ditetapkan oleh UU ASN 2023:


  • - 58 tahun: usia pensiun untuk posisi administratif
  • - 58 tahun: usia pensiun untuk posisi eksekutif
  • - 60 tahun: usia pensiun untuk posisi manajemen kunci.
  • - 60 tahun: usia pensiun untuk posisi manajemen kunci.
  • - 60 tahun: usia pensiun untuk posisi manajemen menengah.
  • Usia pensiun untuk posisi non-eksekutif adalah sebagai berikut:
  • - 58 tahun: usia pensiun untuk posisi eksekutif.

Untuk staf fungsional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Usia pensiun bagi pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan eksekutif, manajerial dan administratif adalah 58 tahun.