PENSIUNAN TETAP MENERIMA KENAIKAN GAJI POKOK BULAN JANUARI 2024 - coba
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PENSIUNAN TETAP MENERIMA KENAIKAN GAJI POKOK BULAN JANUARI 2024

 

# Pensiunan akan tetap mendapatkan kenaikan gaji pokok di bulan Januari

Para pensiunan di seluruh Indonesia akan mendapatkan kabar gembira di tahun 2024. Gaji pokok mereka akan dinaikkan sebesar 12 persen, sementara untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri hanya 8 persen.

Kenaikan gaji pokok pensiunan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024, sesuai dengan APBN 2024 yang telah disahkan pemerintah. Namun, kenaikan ini tidak akan langsung dirasakan oleh para pensiunan di bulan Januari, karena pemerintah belum merampungkan PP terbaru untuk kenaikan gaji pokok pensiunan.

Lantas bagaimana mekanisme pembayaran kenaikan gaji pokok bulan Januari kepada para pensiunan? Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan gaji pokok pensiunan akan dibayarkan secara rapelan (pembayaran sekaligus). 

Oleh karena itu, para pensiunan tidak perlu khawatir karena kenaikan gaji pokok akan tetap dibayarkan pada bulan Januari dan akan dibayarkan secara penuh.

Di bawah ini adalah perkiraan kenaikan gaji pokok untuk berbagai kelas pensiunan.

  • Pensiunan pegawai negeri kelas I: Rp187.296 hingga Rp241.788.
  • Pensiunan pegawai negeri kelas II: Rp187.296 hingga Rp343.800.
  • Pensiunan pegawai negeri kelas III: antara Rp187.296 hingga Rp431.736.
  • Pensiunan pegawai negeri kelas IV: dari Rp187.296 menjadi Rp531.108.

Kenaikan gaji pokok pensiunan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka. Kenaikan gaji pokok pensiunan ini juga merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan pemerintah kepada para pensiunan yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan negara.

Adapun syarat-syarat pensiunan yang dapat menerima kenaikan gaji pokok adalah sebagai berikut 

- Pensiunan haruslah pegawai negeri sipil, TNI, POLRI, dan anggota PNS yang telah berhenti karena pensiun, meninggal dunia, cacat, atau diberhentikan dengan hormat.

- Pensiunan harus memiliki rekening bank yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima uang pensiun.

- Pensiunan harus menunjuk penerima manfaat yang berhak menerima pensiun jika mereka meninggal sebelum usia 15 tahun.

- Pensiunan harus menunggu pemerintah menyelesaikan dan mengeluarkan PP terbaru untuk meningkatkan pensiun pokok. Kenaikan pensiun pokok pensiunan dibayarkan melalui LAPELAN.

Demikianlah informasi mengenai PENSIUNAN TETAP MENERIMA KENAIKAN GAJI POKOK BULAN JANUARI semoga bermanfaat.