Presiden Jokowi Ungkap Rencana Kenaikan Gaji PPPK 8 Persen, Ini Perkiraan Nominalnya

Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi PPPK dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Gaji PPPK terbagi berdasarkan golongan I-XVII dan masa kerja golongan (MKG). Golongan dan MKG seorang PPPK berkaitan dengan kenaikan gaji berkala dan kenaikan istimewanya.
Berikut ini adalah perkiraan nominal gaji PPPK setelah naik 8 persen, berdasarkan golongan dan MKG terendah dan tertinggi:
- - Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.900 - Rp 2.901.100
- - Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.600 - Rp 3.071.000
- - Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.700 - Rp 3.201.300
- - Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.900 - Rp 3.336.800
- - Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.600 - Rp 4.189.300
- - Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.900 - Rp 4.367.300
- - Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.552.100
- - Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.800 - Rp 4.744.500
- - Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.800 - Rp 5.260.600
- - Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.300 - Rp 5.484.200
- - Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.500 - Rp 5.716.200
- - Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.700 - Rp 5.957.700
- - Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.200 - Rp 6.210.100
- - Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.941.000 - Rp 6.472.800
- - Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.800 - Rp 6.746.600
- - Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.300 - Rp 7.031.600
- - Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.800 - Rp 7.329.400
Selain gaji, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya. Rencana kenaikan gaji PPPK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kinerja dan loyalitas PPPK.