Pensiunan PNS Akan Segera Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Ini Golongan yang Paling Untung - coba
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pensiunan PNS Akan Segera Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Ini Golongan yang Paling Untung

 

Pensiunan PNS Akan Segera Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Ini Golongan yang Paling Untung - Pada tahun 2024 ini, para pensiunan PNS mendapatkan kabar gembira dari Presiden Jokowi. Beliau telah mengumumkan bahwa gaji para pensiunan PNS akan naik sebesar 12 persen, lebih tinggi dari kenaikan gaji PNS yang masih aktif yaitu 8 persen. Kenaikan gaji ini telah lama ditunggu-tunggu oleh para pensiunan PNS karena sempat tertunda akibat pandemi covid-19.

Namun, para pensiunan PNS harus bersabar sedikit lagi karena pemerintah belum mengeluarkan PP resmi yang mengatur kenaikan gaji tersebut. PP ini merupakan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024 yang menyatakan bahwa kenaikan gaji berlaku mulai 1 Januari 2024. Sebelum PP ini terbit, para pensiunan PNS akan menerima gaji dengan nominal lama berdasarkan PP nomor 18 Tahun 2019.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah sedang berusaha untuk menyelesaikan PP ini secepat mungkin agar dapat segera diterbitkan. Jika PP ini terbit pada bulan Januari ini, maka rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS akan dibayarkan pada tanggal 1 Februari 2024. Namun, jika PP ini terbit pada bulan lain, maka rapelan kenaikan gaji akan dibayarkan pada bulan berikutnya.

Sri Mulyani juga memastikan bahwa hak kenaikan gaji pensiunan PNS akan tetap dihitung sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel. Artinya, para pensiunan PNS tidak akan kehilangan hak mereka meskipun PP belum terbit. Staf Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo juga menghimbau kepada para pensiunan untuk tetap tenang dan tidak khawatir.

Berikut ini adalah perkiraan nominal rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS berdasarkan PP nomor 18 Tahun 2019:

- Pensiunan golongan I

    - Gaji golongan I a Rp 187.296 s/d Rp 210.228

    - Gaji golongan I b Rp. 187.296 s/d Rp 222.564

    - Gaji golongan I c Rp 187.296 s/d Rp 231.984

    - Gaji golongan I d Rp 187.296 s/d Rp 241.788


- Pensiunan golongan II

    - Gaji golongan II a Rp 187.296 s/d Rp 252.000

    - Gaji golongan II b Rp 187.296 s/d Rp 263.736

    - Gaji golongan II c Rp 187.296 s/d Rp 275.988

    - Gaji golongan II d Rp 187.296 s/d Rp 288.768


- Pensiunan golongan III

    - Gaji golongan III a Rp 187.296 s/d Rp 302.076

    - Gaji golongan III b Rp 187.296 s/d Rp 315.396

    - Gaji golongan III c Rp 187.296 s/d Rp 329.256

    - Gaji golongan III d Rp 187.296 s/d Rp 343.668


- Pensiunan golongan IV

    - Gaji golongan IV a Rp 187.296 s/d Rp 358.644

    - Gaji golongan IV b Rp 187.296 s/d Rp 374.196

    - Gaji golongan IV c Rp 187.296 s/d Rp 390.336

    - Gaji golongan IV d Rp 187.296 s/d Rp 407.088

    - Gaji golongan IV e Rp 187.296 s/d Rp 424.476


Dari perkiraan di atas, dapat dilihat bahwa pensiunan golongan IV adalah golongan yang paling untung karena mendapatkan rapelan kenaikan gaji paling besar. Namun, semua golongan pensiunan PNS pasti akan merasakan manfaat dari kenaikan gaji ini.