Penerima Bansos PKH yang Memiliki Anak Sekolah Dapat Bonus Rp 1,8 Juta di Akhir Januari 2024 - coba
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Penerima Bansos PKH yang Memiliki Anak Sekolah Dapat Bonus Rp 1,8 Juta di Akhir Januari 2024

 

Penerima Bansos PKH yang Memiliki Anak Sekolah Dapat Bonus Rp 1,8 Juta di Akhir Januari 2024 - Pemerintah terus berupaya untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). 

Selain bansos PKH reguler yang cair setiap tiga bulan, ada juga bansos tambahan yang diberikan kepada KPM yang memenuhi syarat tertentu. Bansos tambahan ini mencapai Rp 1,8 juta dan akan cair di akhir Januari 2024.

Siapa saja yang berhak mendapatkan bansos tambahan ini? Ternyata, KPM yang memiliki anak yang sedang bersekolah di jenjang SD, SMP, atau SMA. Bansos tambahan ini berasal dari Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud RI, yang bertujuan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin. 

Besaran bantuan PIP yang diterima oleh pelajar adalah sebagai berikut:

- Jenjang SD: Rp 400.000/tahun atau Rp 100.000/triwulan.

- Jenjang SMP: Rp 750.000/tahun atau Rp 187.500/triwulan.

- Jenjang SMA: Rp 1.000.000/tahun atau Rp 250.000/triwulan.


Namun, untuk tahun 2024 ini, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan PIP sekaligus untuk tiga triwulan pertama, yaitu Januari, Februari, dan Maret. Artinya, 

pelajar yang menerima PIP akan mendapatkan tambahan uang tunai sebesar:

- Jenjang SD: Rp 300.000 (Rp 100.000 x 3 triwulan).

- Jenjang SMP: Rp 562.500 (Rp 187.500 x 3 triwulan).

- Jenjang SMA: Rp 750.000 (Rp 250.000 x 3 triwulan).


Jumlah ini akan ditambahkan dengan bansos PKH reguler yang juga cair untuk tiga triwulan pertama, yaitu:

- Jenjang SD: Rp 225.000 (Rp 75.000 x 3 triwulan).

- Jenjang SMP: Rp 375.000 (Rp 125.000 x 3 triwulan).

- Jenjang SMA: Rp 500.000 (Rp 166.667 x 3 triwulan).


Dengan demikian, total bansos tambahan yang akan diterima oleh KPM yang memiliki anak sekolah adalah:

- Jenjang SD: Rp 525.000 (Rp 300.000 + Rp 225.000).

- Jenjang SMP: Rp 937.500 (Rp 562.500 + Rp 375.000).

- Jenjang SMA: Rp 1.250.000 (Rp 750.000 + Rp 500.000).


Jika KPM memiliki lebih dari satu anak yang bersekolah di jenjang yang berbeda, maka jumlah bansos tambahan akan diakumulasikan sesuai dengan jenjang masing-masing anak. Misalnya, jika KPM memiliki dua anak, satu di SD dan satu di SMA, maka bansos tambahan yang akan diterima adalah Rp 1.775.000 (Rp 525.000 + Rp 1.250.000).


Bagaimana cara mendapatkan bansos tambahan ini? 

KPM tidak perlu melakukan pendaftaran atau pengajuan khusus, karena bansos tambahan ini akan langsung dicairkan bersama dengan bansos PKH reguler. 

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh KPM, yaitu:

- KPM harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

- KPM harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) atau Kantor Pos Indonesia (KPI).

- KPM harus memiliki anak yang sedang bersekolah di jenjang SD, SMP, atau SMA dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kemendikbud RI.


Untuk memastikan bahwa KPM masih memenuhi syarat tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) dan petugas pendamping PKH akan melakukan validasi dan verifikasi data KPM. Proses ini meliputi survei lapangan, wawancara, dan pengambilan foto rumah, pekerjaan, dan penghasilan KPM. Jika ditemukan bahwa KPM sudah tidak memenuhi syarat, misalnya karena sudah meningkat kesejahteraannya atau sudah tidak memiliki anak sekolah, maka bansos PKH dan bantuan tambahan tidak akan dicairkan kembali.

Oleh karena itu, KPM harus memastikan bahwa data yang terdaftar di DTKS masih sesuai dengan kondisi terkini. Jika ada perubahan data, KPM harus segera melapor ke petugas pendamping atau Dinsos setempat.