Batas Masa Kerja PPPK Dirombak Bukan Hanya 1 hingga 5 tahun - coba
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Batas Masa Kerja PPPK Dirombak Bukan Hanya 1 hingga 5 tahun

 

Batas masa kerja PPPK secara resmi diubah dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023, yang memberikan masa kerja satu sampai lima tahun dan paling lama satu tahun.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui akun Instagram @bkngoidofficial, menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang PPPK mengatur masa kerja (kontrak kerja) PPPK antara satu hingga lima tahun.

"Bagi #SobatBKN yang baru saja bergabung menjadi PPPK, perlu memahami ketentuan mengenai jangka waktu kontrak kerja, termasuk perpanjangan kontrak kerja PPPK." Pesan tersebut dipublikasikan di situs web resmi BKN.

Menurut BKN, sesuai dengan PP No 49 tahun 2028, masa kerja PPPK tidak boleh kurang dari satu hingga lima tahun dan dapat diperpanjang jika diperlukan dan berdasarkan evaluasi kinerja.

Masa jabatan PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan beberapa JPT madya dapat diperpanjang paling lama lima tahun.

Pasal 52 (3) tentang pemberhentian pegawai ASN mengatur pemberhentian tanpa permintaan sendiri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan/atau berakhirnya perjanjian kerja.

Syamsurizal, Wakil Ketua Komite 2 DPR, menjelaskan bahwa masa kerja PNS berlaku hingga mencapai usia pensiun, sedangkan masa kerja PPPK disesuaikan dengan kontrak kerja.

Masa pensiun akan disesuaikan dengan kesepakatan dengan pemerintah dan tanggal berakhirnya kontrak kerja," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal kepada media.

Syamsurizal juga menjelaskan bahwa PPPK juga dapat menduduki jabatan struktural dan mendapatkan jaminan pensiun.

Hal ini sesuai dengan amandemen Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan dalam paripurna pada hari Selasa, 3 Oktober 2023.

Bapak Syamsurizal lebih lanjut menjelaskan bahwa menurutnya perbedaan masa kerja tersebut tidak terlalu signifikan (dan berpengaruh) karena masa kerja/kontrak PPPK dapat diperpanjang hingga usia pensiun seperti pegawai negeri sipil.

Wakil Ketua Komisi 2 DPR menambahkan bahwa usia pensiun untuk PPPK yang memegang posisi senior adalah 60 tahun.

Dia mengatakan PPPK yang tidak menduduki jabatan tersebut dapat dikontrak hingga usia 58 tahun, sehingga hak-hak PNS dan PPPK hampir sama.

Berikut ini adalah batas usia pensiun terbaru bagi pegawai ASN, termasuk PPPK dan NRP, berdasarkan UU ASN No. 20 Tahun 2023

A. Jabatan eksekutif. 

1. a. Jabatan eksekutif: 1. Direktur Utama 6O tahun untuk jenjang pimpinan tinggi, jenjang pimpinan madya dan jenjang pimpinan pratama.

2. Jabatan manajemen dan pengawas: 58 tahun.

B. Posisi non-manajerial.

1. batas usia pensiun menurut undang-undang untuk tenaga fungsional

2. jabatan staf: 58 tahun.

Dengan demikian, masa kerja PPPK bukan 1-5 tahun tetapi kemungkinan pensiun hingga 58 dan 60 tahun seperti yang diatur dalam Undang-Undang ASN, 2023.