Bansos Beras 10 Kilogram Resmi Cair Hari Ini, Khusus KPM Disabilitas Punya Ketentuan Tersendiri

Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa beras sebanyak 10 kilogram kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Bansos beras ini sudah bisa diambil oleh KPM mulai hari ini, Kamis, 25 Januari 2024.
Namun, ada ketentuan khusus bagi KPM yang memiliki anggota keluarga disabilitas. Mereka harus membawa surat keterangan dari dokter atau puskesmas yang menyatakan bahwa mereka memang memiliki kondisi disabilitas. Surat keterangan ini harus diserahkan kepada petugas penyalur bansos beras di tempat pengambilan.
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memastikan bahwa bansos beras ini benar-benar sampai kepada KPM yang berhak dan membutuhkan. Selain itu, juga untuk menghindari penyalahgunaan atau penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bansos beras ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Bansos beras ini akan disalurkan selama tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret 2024. Jumlah KPM yang mendapatkan bansos beras ini sebanyak 18,8 juta, yang terdiri dari 10 juta KPM PKH dan 8,8 juta KPM BST.